Kata Sambutan

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai salah satu anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional sesuai Keputusan Presiden No 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional yang dicabut dengan Peraturan Presiden No 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan yang menetapkan dan mewajibkan adanya keterbukaan informasi kepada publik, perlu melaksanakan penataan dokumen dan informasi hukum dalam suatu sistem jaringan nasional sehingga informasi hukum yang diberikan dapat diakses dengan mudah, cepat, dan akurat baik oleh sesama anggota jaringan maupun oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

Manfaat yang dapat diperoleh dalam Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum antara lain sebagai sarana meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum serta guna memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya. Dengan adanya Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ini, diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih baik dalam memberikan informasi hukum kepada masyarakat.

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai penanggung jawab dokumentasi hukum di Kabupaten Kuantan Singingi sekaligus sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (integrasi dengan Portal JDIHN.go.id pada 06 September 2018) mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Provinsi Riau dan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Kuantan Singingi yang telah memberikan sarana kepada kami untuk menyebarluaskan produk hukum daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Akhirnya semoga dengan adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ini, penyebarluasan informasi hukum tentang produk hukum dari Kabupaten Kuantan Singingi ini dapat terselenggara dan berjalan dengan lancar sehingga bermanfaat bagi masyarakat.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

Hormat Kami,

KEPALA BAGIAN HUKUM

 

YUNITA TRISIA, SH., MH