Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 78 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Bagian Hukum

  • Bagian Hukum dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
  • Kepala Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi hukum.
  • Kepala Bagian Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai fungsi :
    1. penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bagian Hukum;
    2. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi hukum;
    3. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi hukum;
    4. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi hukum;
    5. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi hukum; dan
    6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
  • Bagian Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), membawahi Sub Bagian.
  • Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri dari :
    1. Sub Bagian Perundang-Undangan;
    2. Sub Bagian Bantuan Hukum; dan
    3. Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum.

 

Sub Bagian Perundang-Undangan

Kepala Subbagian Perundang-Undangan, mempunyai tugas:

  1. merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Perundang-Undangan;
  2. membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Perundang-Undangan;
  3. menyiapkan rancangan produk hukum daerah berupa peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati dan instruksi bupati;
  4. memantau perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kewenangan pemerintah daerah;
  5. menyiapkan bahan dalam penyusunan jawaban pemerintah daerah terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah ;
  6. menyiapkan bahan kajian untuk keserasian antara peraturan daerah (singkronisasi) dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ;
  7. mengajukan rancangan produk hukum daerah ;
  8. melakukan eksistensi pembahasan rancangan produk hukum daerah ke DPRD;
  9. mengundangkan produk hukum daerah dalam lembaran daerah;
  10. melakukan koordinasi, pembahasan dan penyusunan produk hukum daerah dengan provinsi, kabupaten/kota lainnya;
  11. melakukan pemantauan dan telaahan tindak lanjut pelaksanaan dan penegakan produk hukum daerah;
  12. memberikan pertimbangan hukum kepada pemimpin ;
  13. mensosialisasikan produk hukum daerah;
  14. menyiapkan bahan penyajian data dan informasi di bidang perundang-undangan;
  15. menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang perundang-undangan;
  16. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perundang-undangan;
  17. melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Perundang-Undangan; dan
  18. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

 

Sub Bagian Bantuan Hukum

Kepala Subbagian Bantuan Hukum, mempunyai tugas:

  1. merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Bantuan Hukum;
  2. membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Bantuan Hukum;
  3. menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan bantuan hukum;
  4. menyiapkan bahan konsultasi dengan instansi lain dalam rangka penyelesaian sengketa /perkara yang terkait dengan pemerintah daerah;
  5. menyiapkan bahan untuk pelayanan bantuan hukum;
  6. melaksanakan desiminasi bahan informasi hak asasi manusia kepada penegak hukum dan aparatur pemerintah;
  7. memberikan bantuan hukum di dalam dan di luar pengadilan kepada pegawai yang tersangkut perkara kedinasan;
  8. menyiapkan bahan dalam kegiatan penyuluhan hukum dan hak asasi manusia serta peraturan perundang-undangan yang menyangkut kewenangan pemerintah daerah;
  9. menyiapkan konsep surat kuasa untuk mewakili pemerintah daerah atau pegawai di lingkungan pemerintah daerah yang terlibat perkara;
  10. memantau perkembangan hukum dan hak asasi manusia serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kewenangan pemerintah daerah;
  11. memberi saran dan pertimbangan teknis mengenai bantuan hukum dan hak asasi manusia kepada atasan;
  12. mewakili pemerintah didalam dan diluar pengadilan terhadap sengketa hukum;
  13. penyelesaian persoalan-persoalan hukum yang menyangkut bidang tugas pemerintaha daerah;
  14. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan aparat penegak hukum dan profesi hukum dalam rangka penyelesaian perkara didalam maupun diluar pengadilan;
  15. melaksanakan penelaahan bantuan hukum;
  16. melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Bantuan Hukum; dan
  17. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum

Kepala Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum, mempunyai tugas:

  1. merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum;
  2. membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum;
  3. menggandakan, mendistribusikan, mempublikasikan produk hukum;
  4. menyiapkan bahan penyajian data dan informasi di bidang dokumentasi dan informasi hukum;
  5. melaksanakan kegiatan, pembinaan dan bimbingan teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH);
  6. melaksanakan kegiatan penyusunan katalog perpustakaan hukum;
  7. melaksanakan sosialisasi, penyuluhan dan desiminasi produk hukum daerah maupun peraturan perundang-undangan lainnya;
  8. melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.