Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 78 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Bagian Hukum
- Bagian Hukum dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
- Kepala Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi hukum.
- Kepala Bagian Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai fungsi :
- penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bagian Hukum;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi hukum;
- penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi hukum;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi hukum;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi hukum; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan tugasnya.
- Bagian Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), membawahi Sub Bagian.
- Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri dari :
- Sub Bagian Perundang-Undangan;
- Sub Bagian Bantuan Hukum; dan
- Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Sub Bagian Perundang-Undangan
Kepala Subbagian Perundang-Undangan, mempunyai tugas:
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Perundang-Undangan;
- membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Perundang-Undangan;
- menyiapkan rancangan produk hukum daerah berupa peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati dan instruksi bupati;
- memantau perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kewenangan pemerintah daerah;
- menyiapkan bahan dalam penyusunan jawaban pemerintah daerah terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah ;
- menyiapkan bahan kajian untuk keserasian antara peraturan daerah (singkronisasi) dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ;
- mengajukan rancangan produk hukum daerah ;
- melakukan eksistensi pembahasan rancangan produk hukum daerah ke DPRD;
- mengundangkan produk hukum daerah dalam lembaran daerah;
- melakukan koordinasi, pembahasan dan penyusunan produk hukum daerah dengan provinsi, kabupaten/kota lainnya;
- melakukan pemantauan dan telaahan tindak lanjut pelaksanaan dan penegakan produk hukum daerah;
- memberikan pertimbangan hukum kepada pemimpin ;
- mensosialisasikan produk hukum daerah;
- menyiapkan bahan penyajian data dan informasi di bidang perundang-undangan;
- menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang perundang-undangan;
- menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perundang-undangan;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Perundang-Undangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Sub Bagian Bantuan Hukum
Kepala Subbagian Bantuan Hukum, mempunyai tugas:
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Bantuan Hukum;
- membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Bantuan Hukum;
- menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan bantuan hukum;
- menyiapkan bahan konsultasi dengan instansi lain dalam rangka penyelesaian sengketa /perkara yang terkait dengan pemerintah daerah;
- menyiapkan bahan untuk pelayanan bantuan hukum;
- melaksanakan desiminasi bahan informasi hak asasi manusia kepada penegak hukum dan aparatur pemerintah;
- memberikan bantuan hukum di dalam dan di luar pengadilan kepada pegawai yang tersangkut perkara kedinasan;
- menyiapkan bahan dalam kegiatan penyuluhan hukum dan hak asasi manusia serta peraturan perundang-undangan yang menyangkut kewenangan pemerintah daerah;
- menyiapkan konsep surat kuasa untuk mewakili pemerintah daerah atau pegawai di lingkungan pemerintah daerah yang terlibat perkara;
- memantau perkembangan hukum dan hak asasi manusia serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kewenangan pemerintah daerah;
- memberi saran dan pertimbangan teknis mengenai bantuan hukum dan hak asasi manusia kepada atasan;
- mewakili pemerintah didalam dan diluar pengadilan terhadap sengketa hukum;
- penyelesaian persoalan-persoalan hukum yang menyangkut bidang tugas pemerintaha daerah;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan aparat penegak hukum dan profesi hukum dalam rangka penyelesaian perkara didalam maupun diluar pengadilan;
- melaksanakan penelaahan bantuan hukum;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Bantuan Hukum; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kepala Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum, mempunyai tugas:
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum;
- membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum;
- menggandakan, mendistribusikan, mempublikasikan produk hukum;
- menyiapkan bahan penyajian data dan informasi di bidang dokumentasi dan informasi hukum;
- melaksanakan kegiatan, pembinaan dan bimbingan teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH);
- melaksanakan kegiatan penyusunan katalog perpustakaan hukum;
- melaksanakan sosialisasi, penyuluhan dan desiminasi produk hukum daerah maupun peraturan perundang-undangan lainnya;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.