KUANSING - Kabupaten Kuantan Singingi harus menuju Kabupaten atau kota layak anak, maka salah satu indikator Kabupaten tersebut harus memiliki sekolah ramah anak, sebab sekolah merupakan madrasah kedua setelah rumah tangga yang harus memberikan keramahan kepada anak
Untuk mewujudkan hal tersebut harus ada sekolah yang menjadi role model ramah anak di Kabupaten Kuantan Singingi
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kuantan Singingi H. Dedi Sambudy, S.Kep., M.Kes di acara Bimbingan evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kantor Bupati Teluk Kuantan, Jumat 17/02/23 pagi.
Menurut H. Dedi Sambudy, hak anak ini sudah dijamin oleh Undang-undang khusus bidang Pendidikan sudah diatur dalam pasal 28 C UUD 1945 dimana disebutkan, " setiap orang berhak mengembangkan diri melalui kebutuhan dasar, kemudian secara operasional diatur dalam UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Sekolah mempunyai kewajiban menjamin keberadaan anak dilembaga tidak mendapatkan intimidasi, Bullying psikologis, menghindari adanya penghinaan, ejekan, menyakiti perasaan dan lain sebagainya", Kata Sekda Dedi Sambudy.
Lebih jauh Sekda juga menyampaikan, satu-satunya Kabupaten Kuansing di Provinsi Riau yang belum menetapkan program layak anak.
"pemerintah harus lebih fokus dalam program tersebut.
Pemerintah juga akan terus melirik progres perkembangan anak di Kuansing, serta perlindungan untuk anak. Karena anak adalah cerminan masadepan untuk bangsa khususnya Kabupaten Kuantan Singingi, tutupnya.
Sementara Kadia P2KB Kuansing, Rustam bertekad, agar Kuansing bisa menjadi kota layak anak. Tahun 2022 lalu peringkat kita sangat jauh, dan mudah mudahan dengan berbagai langkah se sebagaimana arahan pimpinan serta provinsi Riau, kita ajan perbaiki peringkat tersebut, imbuhnya singkat.