Teluk Kuantan - Dalam pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Riau nantinya, apapun data dan dokumen yang diminta bisa di berikan dengan lengkap , jika tidak bisa dijawab terkait penjelasan data data silahkan berkoordinasi dengan saya, ujar Sekda Kuansing H Dedy Sambudi, saat digelar nya kegiatan Entry Breafing di ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Kamis 2/2/23 .
Mewakili Plt Bupati, Drs H Suhardiman Amby, dijelaskan Sekda Dedy, bahwa jika ada dokumen yang belum lengkap, yang belum dilengkapi, kami berharap , hasil audit laporan kinerja di kabupaten Kuantan Singingi bisa lebih baik dari tahun kemaren, dan Dari BPK bisa juga menunjang kinerja kami di tahun yang akan datang.
Kepala badan BPKAD Delis Martoni , di acara yang sama menjelaskan, progres pelaporan keungan pemda tahun anggaran 2022, yang telah diselesaikan pp 71 tahun 2020. Laporan adm anggaran, saldo anggaran, laporan operational, laporan neraca, catata laporan keungan , jelas Delis Martoni.
Pemkab menyeselaikan anggaran dalam dua kategori : 1. Realisasi anggaran dan 2. saldo anggaran , jelasnya.
Sementara Medy Yudhistira Pengendali Teknis BPK Perwakilan Riau menjelaskan, kewajiban konstitusi memuat laporan keuangan yang sudah di audit BPK dalam kewajaran laporan keuangan (LKPJ), akan dilaksanakan pemeriksaan interin selama 24 hari , kemudian laporan keuangan SKPD di kumpulkan, semua skpd di lingkungan pemkab kuansing, proses pemeriksaan lanjutan setelah laporan keungan diterima selama 30 hari, penyerahan laporan hasil pemeriksaan, outputnya adalah opini, tahun kemaren kuansing dapat WTP (wajar tanpa pengecualuan) , terangnya.
Nanti kita akan uji mendalam terkait belanja modal, belanja pegawai dan belanja lainnya, terangnya.