GELAR OPERASI YUSTISI, TIM GABUNGAN BERIKAN EDUKASI DAN SANKSI 30 PELANGGAR DI KUANSING

04 Agu 2021

TELUKKUANTAN - Tim gabungan TNI, Polri dan Pemda Kuansing tak pernah bosan-bosannya memberikan edukasi dalam gelaran Operasi Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) dan Penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Operasi Yustisi kali ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Kuansing Kompol Antoni Lumban Gaol SH MH didampingi Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Erde Dianto SH, Kasat Pol PP Kuansing Erdiansyah SSos MSi diwakili Kabid Opsdal Shanti Evi Dimeti SH, Kasi Lalin Dishub Kuansing Hendri Wahyudi, Kasi Penyiaran Dinas Kominfo Kuansing Dewi Riana Arthaty SE MSi, Selasa (03/08/2021) malam di Teluk Kuantan.

Dalam kegiatan yang melibatkan sebanyak 52 orang personil gabungan TNI, Polri dan Pemda Kuansing yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kuansing itu, dilakukan edukasi protokol kesehatan dan PPKM Level III kepada pelanggar yang menerima sanksi dan masyarakat sekitarnya.

"Dalam giat ini kita melakukan penegakan protokol kesehatan dan penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III terhadap pelanggaran pelanggaran protokol kesehatan dan PPKM Level III yang dilakukan oleh pelaku usaha dan perorangan yang berada di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah dengan menerapkan sanksi administrasi dan pembubaran massa terhadap pelanggar protokol kesehatan dan PPKM Level III," jelas Kabid Opsdal Satpol PP Kuansing, Shanti Evi Dimeti di Teluk Kuantan, Rabu (04/08/2021).

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan, sambung Shanti, yakni dilakukan oleh para pelaku usaha dan perorangan yang masih cukup tinggi di jumpai tim operasi yustisi dilapangan.

"Pelaku usaha tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak memakai masker, tidak mengatur jarak pengunjung, tidak memenuhi ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan jam malam," jelas Shanti Evi Dimeti.

Sementara untuk pelanggar perorangan, sambung Kabid Opsdal Satpol PP Kuansing, tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, melakukan kerumunan, tidak memenuhi ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan jam malam. "Jadi ini memang hampir sama, meski sudah berkali kali di tegur dan juga diberikan sanksi administrasi kepada pelanggar, tetap ada lagi pelanggar baru, mudah mudahan ke depan hal ini bisa teratasi," jelasnya.

Ditempat berbeda Kasi Penyiaran Diskominfo Kuansing, Dewi Riana Arthaty SE MSi menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan disejumlah lokasi terjadinya kerumunan yang ada di wilayah Kecanatan Kuantan Tengah, diantaranya di Caffe Anxious Jalan Ahmad Yani Teluk Kuantan, Kedai Anggi, Jalan Raja Ali Haji Teluk Kuantan, Billiard Akuan Sultan Jalan Jendral Sudirman Beringin Taluk Teluk Kuantan, Kedai Nasi Goreng Pak Deli Jalan Tuanku Tambusai Teluk kuantan serta Pasar Lumpur Jalan Imam Munandar Teluk kuantan.

Sumber : Kominfoss Kuansing

 

"Dalam operasi tersebut masih kita jumpai sebanyak 30 orang pelanggar Prokes dan PPKM Level III, dari 30 pelanggar itu yakni 25 orang pelanggar perorangan dan 5 pelaku usaha," jelas Dewi Riana.

"Terhadap para pelanggar tersebut, diberikan edukasi dan dikenakan sanksi administrasi dengan harapan tidak lagi mengulangi dan mengikuti aturan yang ada," tutupnya.