TELUKKUANTAN - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sampai dengan siang ini, Rabu (31/03/2021) ramai dikunjungi para Wajib Pajak dengan antusias dari jajaran Polres Kuansing.
Kedatangan para Wajib Pajak tentunya untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan tahun pajak 2020. Di mana penyampaian SPT tahunan PPh WP OP tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021, sedangkan WP Badan akan berakhir pada 30 April 2021 mendatang.
Kepala KP2KP Catur Tenang Manis Soeryanto, SE.,MM mengatakan”Sejak layanan dibuka pada pukul 08:00 sampai dengan siang ini Wajib Pajak dengan antusias silih berganti melaporkan SPT Tahunan Pajaknya.” Kata Kepala KP2KP tersebut.
Kepala KP2KP menambahkan “Antusiasme Wajib Pajak ini, selain kesadaran Wajib Pajak yang semakin baik, juga karena menghindari sanksi atas keterlambatan menyampaikan SPT Tahunan Pajaknya.” Kata Catur Tenang Manis Soeryanto, SE.,MM.
Catur Tenang Manis Soeryanto, SE.,MM menjelaskan “Wajib Pajak masih terjebak pola lama, yaitu datang ke kantor pajak di hari-hari terakhir atas waktu pelaporan SPT. Sebenarnya saat ini lapor SPT tidak harus ke kantor pajak. Dengan gadget atau laptop, Wajib Pajak bisa melapor SPT dari rumah atau di manapun dengan nyaman dan tidak perlu antri, yaitu dengan efiling atau Lapor Pajak Online.” jelas Kepala KP2KP.
“Kalaupun harus ke kantor pajak untuk mendapatkan asistensi pelaporan efiling, Wajib Pajak sebaiknya menghindari minggu terakhir di bulan Maret.” Kata Kepala KP2KP mengakhiri.
Sumber : Kominfoss Kuansing