KEMENDAGRI GELAR RAKORNAS PRODUK HUKUM DAERAH TAHUN 2023 DI PEKANBARU

14 Sep 2023

Pekanbaru – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah di Pekanbaru, Riau, Kamis (14/9). Rakornas dihadiri Direktur Produk Hukum Daerah, Makmur Marbun, Pj. Walikota Pekanbaru, Muflihun dan para pejabat Biro Hukum Setda Provinsi dan Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota.

Kegiatan ini digelar guna meningkatkan peran hukum dalam akselerasi pembentukan produk hukum di daerah dengan penekanan inovasi produk hukum dalam menentukan kemajuan daerah.

Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun mengatakan, kegiatan bertujuan untuk mengangkat peran strategis dalam akselerasi pembentukan produk hukum di daerah yang baik. Kemendagri melakukan inovasi penyusunan perda melalui e-Perda yang akan menganalisis kebutuhan perda. Keberadaan Biro Hukum Provinsi maupun Bagian Hukum Kabupaten/Kota sangat fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Biro Hukum Provinsi maupun Bagian Hukum Kabupaten/Kota sebagai bagian dari perangkat daerah, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta melaksanakan tugas pembantuan.

Hal penting dimaksud Makmur meliputi 3 (tiga) hal. Pertama, filterisasi atau pemilahan Propemperda Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai kebijakan nasional dan kebutuhan daerah. Kedua, simplifikasi atau penyederhanaan regulasi yang serumpun, baik Perda maupun Perkada, penguatan fungsi pembinaan produk hukum daerah melalui tahapan fasilitasi sesuai kewenangan, teknik penyusunan perundang-undangan dan asas kemanfaatan bagi kesejahteraan rakyat.  Ketiga, penguatan fungsi Bapemperda, Biro Hukum Provinsi dan Kabag Hukum Kabupaten/Kota dalam mencermati dan mengharmonisasikan materi muatan produk hokum daerah, agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai bentuk terobosan dan langkah strategis, dibutuhkan penguatan kelembagaan terhadap Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota dengan beberapa pertimbangan,” terang Makmur.

Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota melaksanakan tugas dan fungsi penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan  (regelling) dan penetapan (beschiking), melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum daerah Kabupaten/Kota bagi Biro Provinsi dan produk hukum desa bagi Bagian Hukum Kabupaten/Kota, melaksanakan fungsi advokasi dan pelayanan hukum, optimalisasi dalam perspektif anggaran dan adanya rentang kendali dan waktu yang tidak sebentar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota.

Dirjen Produk Hukum Kemendagri juga akan ditugaskan untuk menyiapkan persetujuan penandatanganan perda dan peraturan kepala daerah (perkada). Dalam rakornas ini juga diharapkan proses persetujuan yang selama ini sudah cepat agar bisa lebih dipercepat lagi.

Makmur berharap, penyelenggaraan Rakornas ini bisa mewujudkan kesepahaman tentang betapa pentingnya peran Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota sebagai katalisator pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.

“Semakin kuatnya aspek kelembagaan dan penganggaran pada Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota; adanya ruang sisoalisasi praktik baik (best practice) pembentukan produk hukum daerah, termasuk pula tantangan dan hambatan yang dihadapi selama ini; serta tersusunnya rekomendasi kebijakan yang bisa di ambil sebagai jalan keluar dan solusi terbaik,’ tutup Makmur Marbun.