Pekanbaru – Pada Jum’at (16/08/2024) bertempat di ruang Pokja 1, Kanwil Kemenkumham Riau mengadakan rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir membuka langsung jalannya rapat harmonisasi Ranperbup ini didampingi Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Efa Susanti, serta turut diikuti para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Riau.
Turut serta pula jajaran dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam rangka pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau adalah membantu Pemerintah Daerah dalam pembentukan Peraturan yang baik dan adil, untuk itu diperlukan sinergitas dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dengan melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
"Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati ini merupakan bentuk nyata dari sinergi kita dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mari kita terus bekerja sama dengan semangat yang sama untuk menghasilkan Rancangan Peraturan Bupati yang komprehensif, efektif, dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi,” pungkas Budi Argap.