Teluk Kuantan - Dalam rangka memastikan terpenuhinya Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Teluk Kuantan. Kepala Lapas Teluk Kuantan, Bejo A.md IP, SH, MH melakukan dialog di Radio Lppl Kuansing Fm, Kamis 9 / 2/2023
Sesuai dengan undang-undang No. 22 pasal 38 tahun 2022, yaitu esensi Warga Binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan tidak hanya sifatnya dipidana, namun lebih dari itu ada pembinaan kemandirian dan pembinaan kerohanian. Pemberian Kemandiarian seperti membuat kerajinan Batik kerajinan Batik yang sudah di pasar kan pada waktu pacu jalur dan sudah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah , keterampilan tangan seperti keset juga sudah di pasarkan di pasaran Kabupaten Kuantan Singingi.
Warga binaan tidak di berikan Cuma teori tapi juga di berikan sertifikat untuk mempersiapkan diri bila sudah selesai menjalani pidana untuk terjun ketengah masyarakat agar bisa mandiri.
Pembinaan secara Rohani dengan mengundang guru guru Pesantren dan kementerian agama yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi untuk melakukan pengajian dan pembinaan mental
Lebih lanjut Bejo juga berharap Terkait hunian WBP yg sudah overload, Kalapas Teluk Kuantan sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Pemkab Kuansing yakni kepada Plt. Bupati Kuansing Drs. H. Suhardiman Amby Ak MM dan Sekda Kuansing H. Dedi Sambudi, Skm. M.Kes yg sudah ber empati terhadap Lapas Teluk Kuantan, dengan sudah menghibahkan tanah seluas 8 hektar .pada saat ini jumlah warga binaan berjumlah lebih dari 400 orang sudah overkapasitas 750 persen.
Bejo menambah kan , tujuan dari kegiatan Pembinaan WBP bersangkutan tidak melanggar hukum lagi, bisa produktif dan aktif Kembali Ke Masyarakat.
mengajak kepada seluruh Warga Binaan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas dengan tetap berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang berlaku.
Terakhir kalapas menegaskan bahwa Lapas Teluk Kuantan beserta jajaran berkomitmen memberikan Layanan Hak-Hak Warga Binaan secara PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).