LAKUKAN KOORDINASI P2HAM, KANWIL KEMENKUMHAM RIAU BERKUNJUNG KE BAGIAN HUKUM PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

04 Apr 2024

Teluk Kuantan – Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, Kepala Bidang HAM, Mex Mahdy bersama Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Jenni Manalu beserta staf sub bidang Pemajuan HAM melakukan kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi pada Rabu (03/04/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, bahwa kegiatan dimaksud sebagai bagian proses persiapan tahap awal pelaksanaan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Sebagaimana ditegaskan dalam Surat Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dimaksud bahwa Pelaksanaan Pelayan Publik Berbasis HAM terdiri dari 4 (empat) Tahapan yaitu: Pencanangan, Evaluasi, Penilaian dan Pembinaan serta Pengawasan. Adapun kriteria Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM) meliputi Ketersediaan Aksebilitas, Ketersediaan sarana dan prasarana dan Ketersediaan Sumber Daya Manusia atau petugas.
Dalam kunjungannya di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Riau, Mex Mahdy didampingi Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Jenni Manalu beserta staf sub bidang Pemajuan HAM diterima oleh Yurdaningsih dan Erwin Marwan selaku Analis Hukum Ahli Muda serta Hacici Oktarini, bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kepala Bidang HAM Mex Mahdy, didampingi Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Jenni Manalu beserta staf sub bidang Pemajuan HAM melakukan koordinasi Pelaksanaan Diseminasi dan Penguatan HAM di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi terkait Pelaksanaan P2HAM dan Kabupaten Kota Peduli HAM (KKP HAM). Dimana Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) RSUD Teluk Kuantan sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana pelayanan publik berbasis HAM.
 
Sumber : FB Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau