TINGKATKAN SINERGI ANTARA PENGELOLA JDIH, KANWIL KEMENKUMHAM RIAU GELAR RAPAT PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN JARINGAN DOKUMENTASI INFORMASI HUKUM DI WILAYAH

17 Mar 2023

Pekanbaru – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2023 sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat. Dokumen hukum yang dikelola oleh JDIHN adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.

Untuk menguatkan dan meningkatkan sinergi antara pengelola JDIH di tingkat pusat maupun daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar Rapat Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum di Wilayah, Jum’at (17/3) bertempat di ruang serbaguna Ismail Saleh yang diikuti oleh Pengelola JDIH dilingkungan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Provinsi Riau.

 

Penulis : Kanwil Riau

Kepala Bidang Hukum, Farhan Nizar dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH perlu dilakukan kerjasama yang terpadu dan terintegrasi sangat diperlukan untuk menuju JDIH yang lebih hebat, berkualitas, tertata dan terselenggara dengan baik sehingga aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas maupun masyarakat yang ingin mendapatkan informasi mengenai produk hukum daerah melalui website resmi jaringan JDIH selalu mendapatkan informasi yang selalu diperbaharui.

“Saya harap kepada peserta yang hadir pada kesempatan ini agar bersinergi dan inovatif dalam menyediakan sumber dokumen dan informasi hukum yang dapat diakses dengan mudah, cepat, lengkap, dan terintegras sehingga fokus JDIHN pada tahun ini yakni peningkatan kualitas koleksi dokumen hukum baik jenis, jumlah, metadata, validitas data maupun peningkatan keamanan data dan sistem dapat terlaksana dengan baik,” ujar Farhan Nizar.

Dilanjutkan dengan pemberian materi oleh narasumber yang kompeten dibidangnya yakni Sudino dan Aji Bagus Pramukti dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI, Syaifullah dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan Joko Nugroho dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau. Pada kegiatan ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional juga turut memberikan sosialisasi mengenai seleksi anugerah paralegal justice award secara virtual.